SOKOGURU - Jika Anda seorang pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan, itu artinya termasuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Namun, perlu diketahui jika status kepesertaan BPJS Kesehatan PPU bisa dialihkan menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Proses peralihan ini kerap kali dibutuhkan saat Anda mengundurkan diri, pindah ke perusahaan lain yang belum mendaftarkan BPJS, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan mengalihkan status kepesertaan BPJS, Anda memastikan jaminan kesehatan dari pemerintah tetap aktif, dan bisa digunakan untuk keperluan layanan kesehatan.
Baca Juga:
Perlu diingat, PBPU merupakan peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri, tidak melalui potongan gaji dari perusahaan.
Berikut adalah cara pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan mandiri yang bisa diikuti.
Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri Online
Jika Anda ingin prosesnya lebih cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi dan masuk ke akun BPJS Anda.
3. Buka menu "Lainnya" di aplikasi, lalu pilih opsi "Perubahan Data Peserta".
4. Klik pada bagian "Segmen Peserta" dan ganti "Segmen Peserta Tujuan" menjadi "Mandiri".
Baca Juga:
5. Lanjutkan dengan mengikuti instruksi yang muncul hingga Anda mendapatkan kode pembayaran iuran.
6. Lakukan pembayaran iuran BPJS sesuai dengan kelas layanan yang Anda pilih.
Dengan langkah-langkah di atas, proses pemindahan kepesertaan Anda akan selesai dengan cepat dan mudah.
Cara Pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri di Kantor Cabang
Bagi Anda yang merasa lebih nyaman dan terbiasa mengurus langsung di kantor, Anda bisa mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Ambil nomor antrean dan informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengalihkan kepesertaan dari PPU ke mandiri.
2. Petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir perubahan kepesertaan.
3. Setelah formulir terisi, petugas akan memverifikasi data yang Anda berikan.
4. Anda akan menerima kode virtual account untuk pembayaran iuran sebagai peserta mandiri.
5. Lakukan pembayaran sesuai dengan kelas layanan yang telah Anda pilih.
Setelah pembayaran berhasil, status BPJS akan berubah menjadi peserta mandiri dan kembali aktif, begitulah keterangan yang diberikan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Sebagai peserta mandiri, Anda memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara penuh setiap bulan. Berikut adalah rincian besaran iuran yang disesuaikan dengan kelas layanan:
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
Baca Juga:
Dengan mengetahui cara dan besaran iuran ini, Anda bisa menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif.
Jangan lupa untuk membayar iuran tepat waktu agar tidak terkena denda dan dapat terus menikmati fasilitas kesehatan yang disediakan.(*)